Menko Rizal Beberkan Pelanggaran Bos Pelindo II
INILAHCOM, Jakarta - Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menilai, keputusan Pelindo II memperpa njang kontrak Hutchinson Port Holding (HPH) tak ubahnya kasus PT Freeport Indonesia (Freeport).
Hal itu diungkapkan Menko Rizal dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015). Perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) yang diberikan Pelindo II kepada HPH, mencurigakan.
Padahal, kontrak HPH atas JICT baru berakhir pada 27 Maret 2019, namun telah diperpanjang oleh Pelindo II pada 2014 lalu. "Perpanjangan kontrak ini (HPH) yang dipercepat pada 2014, tak ubahnya kasus Freeport," tegas Rizal.
Menko Rizal mempertanyakan, keputusan Pelindo II yang memperpanjang sebuah perjanjian tanpa melakukan perjanjian konsesi terlebih dulu dengan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, sebagai regulator.
"Itu artinya melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terutama pasal 82 ayat 4, pasal 92 dan pasal 344 ayat 1," kata Rizal.
Kata mantan menko perekonomian era Abdurrahman Wahid itu, pelanggaran lain yang dilakukan Pelindo II adalah tidak mematuhi surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok tentang konsesi.
Padahal, Kepala Kantor Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah memperingatkan Dirut Pelindo II RJ Lino dengan surat tertanggal 6 Agustus 2014 agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi dari Kantor Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
Selanjutnya, Lino juga dianggap tidak mematuhi surat Dewan Komisaris PT Pelindo II. Komisaris Utama Pelindo II Luky Eko Wuryanto telah mengingatkan Lino dengan surat tertanggal 23 Maret 2015 agar melakukan revaluasi dan negosiasi ulang dengan HPH merivisi besaran up front fee.
Dalam perjanjian lama pada 1999, up front fee sebesar 215 juta dolar AS ditambah US$ 28 juta, namun saat ini hanya US$ 215 juta saja, sehingga perpanjangan kontrak dinilai menimbulkan potensi kerugian negara.
"Bayangkan volume kontainer sudah naik dua kali lipatnya, tapi kok tarifnya turun. Ini merugikan negara dan secara legal tidak betul," kata Rizal.
Rizal juga mengatakan dalam perpanjangan kontrak tidak dilakukan tender tetapi penunjukan langsung sehingga harga optimal atau "best value" tidak tercapai.
"Padahal dari laporan BPKP, tender tertutup Pelindo II ini bisa kena tuntutan post binder claim yang melekat dari peserta tender tahun 1999," kata Rizal.
Terakhir, Lino juga dianggap melanggar keputusan Dewan Komisaris Pelindo II yang ditandatangani Komisaris Utama Tumpak Hatorangan Panggabean tertanggal 30 Juli 2015.
Isi keputusan itu menyatakan pendapat jaksa agung muda perdata tata usaha negara (Jamdatun) tidak tepat karena tidak mempertimbangkan UU 17/2008 tentang masalah konsesi.[ipe]
#jokowi #SBY #Korupsi #RizalRamli #pelindoII
Read More : Menko Rizal Beberkan Pelanggaran Bos Pelindo II.
0 komentar:
Posting Komentar